Stasiun Angke
Ratusan warga korban penertiban Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, akan mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pasalnya, penertiban yang dilakukan PT KA telah melanggar Undang-Undang 51/1960.
"Penertiban yang dilakukan PT KA telah melanggar hukum, dan kami akan melakukan gugatan class action ke pengadilan," kata Dewan Kota Kecamatan Tambora, Cecep Hidayatullah kepada wartawan, Senin (21/1).
Dikatakannya, dalam Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 51/1960 pasal 4 berbunyi, dalam rangka menyelesaikan pemakaian tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, maka penguasa daerah dapat memerintahkan kepada yang memakainya untuk mengosongkan barang dan orang yang menerima hak daripadanya.
"Dalam penertiban itu, PT KA tidak melibatkan penguasa daerah yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat," jelasnya. "Tidak ada satu pun perangkat daerah yang dilibatkan dalam penertiban itu," ungkapnya.
Seharusnya, kata dia, PT KA mengajukan permohonan kepada Pemkot Jakarta Barat dalam hal ini wali kota untuk memerintahkan mengosongkan segala barang dan orang pemakai tanah yang bukan haknya. Namun, lanjut dia, dalam penertiban yang dilakukan, Kamis (17/1) lalu, PT KAI tidak melibatkan penguasa daerah.
"Apa yang dilakukan PT KA merupakan perbuatan melawan hukum," tegasnya. "Warga akan melakukan tuntutan ganti rugi kepada PT KA maupun Koperasi Makindo sebagai ditanggung renteng," katanya, tidak merinci berapa tuntutan ganti rugi yang akan dimintanya.
Selain itu, kata dia, warga juga akan melakukan tuntutan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena dalam penertiban itu juga PT KAI telah menyita barang-barang milik warga berupa gerobak dorong. "Warga yang menempati lahan itu juga tidak gratis," jelasnya. "Warga telah membayar uang sewa bulanan kepada Koperasi Makindo," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan petugas PT KA Daerah Operasi 1 pada (Kamis, 17/1), membongkar 500 bangunan tempat tinggal dan usaha warga di atas lahan milik PT KA itu.
Penertiban bangunan liar itu terkait dengan rencana pembangunan Stasiun Angke yang akan menghubungkan langsung dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan KA Railing. [beritajakarta.com]













0 comments:
Post a Comment